INHU – Jajaran Polsek Seberida kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Simpang Kulim VIII RT 004 RW 002, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Rifki Hidayat Alfarez alias Dayat (24), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Adam Malik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Pangkalan Kasai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 00.30 WIB tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 01.45 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak RT setempat, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lantai kontrakan, serta 1 buah sendok yang terbuat dari pipet. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BM 5253 BAF.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

