Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Kurang dari 12 Jam, Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

INHU – Jajaran Polsek Pasir Penyu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, Kamis (11/12/2025).

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang diturunkan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH, dan dipimpin IPTU Tobert Simanjuntak, mengamankan dua orang pria, yakni Julianto alias Ito (49) dan Suriadi alias Capdi (25), yang berada di dalam mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1375 NOS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,71 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk kerang warna hijau, dua unit handphone, uang tunai Rp400 ribu, tas sandang, serta satu kotak rokok merek Bull. Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.

Sebelumnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Randi Irwanto alias Randi (30) di sebuah warung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Randi mengakui barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB, penangkapan lainnya dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Seorang pria bernama Kiki Ramadhan alias Kiki (27) diamankan saat berada di ruang tamu rumah. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram, kaca pirex, dompet kain, tas sandang, serta satu unit handphone. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif amphetamine.

AIPTU Misran menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu dan tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Dengan pengungkapan empat tersangka dalam waktu singkat ini, Polsek Pasir Penyu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dari ancaman peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.***