Hukrim

Tua Tua Keladi, Kakek Penjual Narkoba di Kelurahan Pematang Reba Berhasil Diringkus Saat Hendak Kabur

Tua Tua Keladi, Kakek Penjual Narkoba di Kelurahan Pematang Reba Berhasil Diringkus Saat Hendak Kabur

INHU – Di usia senjanya, Bambang Hermanto alias Lek Anto (56) seharusnya menikmati ketenangan hidup. Namun berbeda dengan warga Kelurahan Pematang Reba lainnya, pria lanjut usia ini justru memilih jalan kelam sebagai pengedar narkotika. Aksinya terhenti pada Selasa (9/12/2025) sore ketika tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya saat berusaha kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Aiptu Misran.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang sudah melakukan pengintaian melihat tersangka berada di lokasi sesuai laporan. Saat hendak diamankan, lelaki kelahiran 20 Maret 1969 itu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru. Upayanya gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan menangkapnya di tepi Jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.

Setelah menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah, diduga dijatuhkan tersangka ketika mencoba kabur. Petugas juga mengamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” tambah Misran.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu menegaskan bahwa setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, tetap akan ditindak karena berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika tanpa memandang usia, waktu, maupun tempat. Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.