Hukrim

Pemberi "Japrem" Sabu kepada Oknum Kades Dusun Tua Kelayang Akhirnya Diringkus

Pemberi

INHU – Upaya panjang aparat Kepolisian dalam memburu seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran narkotika jenis sabu akhirnya membuahkan hasil. Arifin Ahmad alias Ipin Sorong, yang diduga sebagai pemberi “jatah preman” (japrem) sabu kepada seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kelayang, berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu malam (3/12/2025).

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa Arifin telah berstatus DPO berdasarkan dua laporan polisi pada Mei 2025. Meski dalam masa pelarian, tersangka diduga masih menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang sebelumnya terjerat kasus narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan Arifin di Desa Pasir Beringin, Kecamatan Kelayang. Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kelayang segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di dalam rumahnya. Situasi lingkungan yang tenang pada malam hari membuat proses penyergapan berjalan cepat, terkendali, dan tanpa insiden.

Dalam interogasi awal, Arifin mengakui pernah menyerahkan satu paket sabu sebagai japrem kepada seorang oknum kepala desa yang kala itu masih menjabat di Dusun Tua Hulu, sebelum akhirnya sang kades ditangkap dan divonis. Ia juga mengaku pernah menjual sabu kepada individu lain yang kini telah menjalani hukuman. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelayang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam warna silver yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penangkapan, polisi menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan tersangka merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

AIPTU Misran menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat ancaman narkotika dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

“Kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi keluarga, terutama bagi anak-anak yang harus tumbuh di lingkungan bebas narkoba,” ungkapnya.

Setelah diamankan, Arifin langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik memastikan proses pengembangan akan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Polres Inhu berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan diyakini akan semakin kuat apabila terbangun sinergi antara aparat dan warga.***