INHU – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (25/11/2025) dini hari. Pelaku bernama Noven Saputra alias Noven diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi atau yang akrab disebut “pil goyang”.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tempat pelaku ditangkap. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Aiptu Misran.
Saat petugas menggerebek rumah sekitar pukul 00.30 WIB, Noven ditemukan berada di dalam kamar. Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram, terdiri dari 18 butir berlogo LV warna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang warna kuning.
Selain itu, polisi turut mengamankan tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga terkait transaksi narkoba.
Noven yang diketahui bekerja sebagai P3K paruh waktu Satpol PP Inhu diduga memanfaatkan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelap tersebut. Polisi menegaskan bahwa perannya adalah sebagai pengedar, bukan hanya sebagai pengguna. Tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
Akibat ulahnya, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat statusnya sebagai pengedar dan barang bukti yang ditemukan.
Aiptu Misran menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum aparatur ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas narkoba tanpa tebang pilih.
“Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika demi keamanan dan keselamatan masyarakat.***

