Peristiwa

Polsek Seberida Lakukan Restorative Justice atas Kasus Penganiayaan Ringan

Polsek Seberida Lakukan Restorative Justice atas Kasus Penganiayaan Ringan

INHU – Polsek Seberida kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Bertempat di ruang gelar perkara Polsek Seberida, proses Restorative Justice berhasil dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang melibatkan sdr. Agus sebagai terlapor dan sdr. Fadli sebagai korban.

Kapolsek Seberidq, Kompol Yudha Efiar SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Adam Malik, yang memimpin langsung proses tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa paksaan.

“Upaya Restorative Justice ini dilakukan demi mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta menghindari dampak lebih luas yang dapat timbul dari proses hukum berkepanjangan,” tegas Iptu Adam Malik.

Ia turut menekankan bahwa Polsek Seberida tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, namun tetap membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis selama memenuhi ketentuan hukum dan adanya iktikad baik dari semua pihak.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua pihak disaksikan langsung oleh personel Polsek Seberida serta tokoh masyarakat yang hadir.***