Hukrim

Jaringan Narkoba Sungai Lala Terbongkar, Polsek LBJ Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Pasutri Pengedar

Jaringan Narkoba Sungai Lala Terbongkar, Polsek LBJ Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Pasutri Pengedar

INHU – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sungai Lala. Dari penangkapan seorang lelaki muda, polisi berhasil menelusuri hingga ke pasangan suami-istri yang diduga menjadi pengedar aktif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Lala. Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H. langsung mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros Desa Sungai Lala. Lelaki itu diketahui bernama Raju Apriyanto (31), warga setempat. Saat didekati petugas, Raju mencoba membuang sesuatu ke arah semak-semak. Petugas yang sigap langsung mengamankannya dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat kotor 0,54 gram. Raju akhirnya mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut nama seorang pemasok bernama Aris, warga desa yang sama.

Mendapat keterangan tersebut, tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dihuni Arisman alias Aris dan pasangannya Safitri Rahmadani. Keduanya berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon handphone. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, serta HP Oppo A17 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Aris dan Safitri kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang identitasnya telah diketahui. Pemasok yang berasal dari Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang itu kini ditetapkan sebagai DPO, karena sudah beberapa kali memasok sabu ke wilayah Sungai Lala.

AIPTU Misran menegaskan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Inhu beserta jajaran berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.***