Hukrim

Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terungkap, Polres Inhu Amankan Dua Pelaku

Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terungkap, Polres Inhu Amankan Dua Pelaku

INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika lintas kabupaten. Dua pria asal Pekanbaru dan Kampar diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Rengat. Informasi ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tentang dugaan transaksi narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Rengat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satres Narkoba, AIPTU Nopri, SH, yang kemudian melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, SH, MH. Kasat langsung memimpin penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di Gang Said Umar, Jalan Sultan, Kecamatan Rengat, yang diduga menjadi lokasi transaksi. Pada Kamis (13/11/2025) pukul 00.10 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pria, yakni Damra alias Enda (49), warga Pekanbaru, serta Winarno alias Win (41), warga Kampar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam yang dibalut lakban merah bertuliskan Fragile berisi sabu dengan berat kotor 101,06 gram, yang disimpan di saku celana Damra. Dalam pemeriksaan awal, Damra mengakui barang haram tersebut miliknya. Sementara itu, Winarno mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, satu celana panjang coklat, satu plastik asoi hitam, satu gulungan lakban merah bertuliskan Fragile, serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi kedua tersangka.

Keduanya telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

AIPTU Misran menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memerangi jaringan narkoba lintas daerah. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkotika,” ungkapnya.***