Hukrim

Aksi Peredaran Sabu Terendus Polisi, Warga Bukit Meranti Diciduk

Aksi Peredaran Sabu Terendus Polisi, Warga Bukit Meranti Diciduk

INHU – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali terendus polisi. Seorang pria asal Desa Bukit Meranti berhasil diciduk jajaran Polsek Seberida dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S. Siregar SIK M.Si, melalui Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (11/11/2025), tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Anif Miftahudin yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di Jl. Jasa Bunda II, RT.021 RW.006, Kecamatan Seberida,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan, yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu di saku pelaku. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Vivo warna merah, satu tas hitam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Seberida menegaskan akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. “Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Kapolsek.***