Hukrim

Polsek Seberida Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dan Barang Bukti 50,4 Gram Sabu

Polsek Seberida Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dan Barang Bukti 50,4 Gram Sabu

INHU – Satuan Unit Reskrim Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Diki Susandri (27) berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 50,4 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di RT 021 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S. Siregar, SIK M.Si, melalui Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Adam Malik menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Seberida segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok merek Lufman. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan juga sabu lainnya di dalam sebuah kotak lampu, bersama dengan timbangan digital dan perlengkapan penggunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik bening, 1 helai tisu, 1 kotak rokok merek Lufman, 1 kotak lampu merek Platinum, 1 unit handphone Nokia, 1 buah timbangan digital, serta
uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Seberida.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Yudha Efiar.***