INHU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Tiga orang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SI, KM, dan HM, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan saksi lain, yang kemudian langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu.
Menurut laporan yang diterima, perbuatan bejat tersebut dilakukan secara terpisah oleh ketiga pelaku.
Terlapor SI, yang merupakan ayah tiri korban, diduga pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2024, dan kembali mengulangi aksinya pada Juli 2025 di rumah korban di Kecamatan Rengat Barat.
Terlapor KM diduga memperkosa korban di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah yang sama pada 17 Agustus 2025.
Sedangkan HM diduga memperkosa korban di rumah korban sendiri pada 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ketiga pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak dengan serius, karena menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Korban yang masih berusia anak-anak kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Pendampingan ini dilakukan untuk menjaga kondisi mental korban dan membantu pemulihan trauma akibat tindakan pelaku.
Lebih lanjut, Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian menjaga penuh kerahasiaan identitas korban serta menjunjung tinggi prinsip pemberitaan ramah anak.
“Kami melindungi identitas dan kehormatan korban. Yang utama bagi kami adalah pemulihan korban, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah. Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan lembaga sosial dan pemerhati anak dalam mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang ramah dan aman bagi anak.***

