Hukrim

Polsek Seberida Ringkus Dua Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Seberida Ringkus Dua Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

INHU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut, bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Lintas Timur, Dusun Berapit Luar, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Seberida mengamankan dua tersangka masing-masing bernama Debi Oktanto (37), warga Kecamatan Seberida, dan Suaidil Azmi (45), warga Jalan Lintas Timur, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 kotak rokok merek Gudang Garam merah, 2 unit handphone (merek Oppo dan Infinix), serta uang tunai sebesar Rp135.000.

Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Adam Malik bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan tersangka Debi Oktanto beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Emi,” ungkap Kompol Yudha.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Suaidil Azmi alias Emi di depan SPBU Berapit. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan saat penggeledahan, yang bersangkutan tetap diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Seberida. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolsek.***