Hukrim

Polsek Rengat Barat Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Satu Hari, 46,97 Gram Sabu Disita

Polsek Rengat Barat Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Satu Hari, 46,97 Gram Sabu Disita

INHU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada hari yang sama, Senin (20/10/2025), aparat berhasil meringkus dua tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menjelaskan bahwa kedua penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Polsek Rengat Barat.

“Dalam operasi pertama sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Faisal Rivai, S.T. (52), warga Pematang Reba. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel biru, dan satu unit sepeda motor Vario warna putih,” terang Misran.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba. Atas laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati tersangka berdiri di depan sebuah toko dan langsung mengamankannya. Saat digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah kaki pelaku.

 “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rio. Pengakuan ini kemudian dikembangkan tim untuk menelusuri pemasoknya,” ungkap Misran.

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus pemasoknya di sebuah rumah di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya. Tersangka kedua diketahui bernama Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

“Dari rumah tersangka Rio, petugas menyita satu plastik bening besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Aiptu Misran.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Rio merupakan pemasok sabu kepada tersangka pertama. Modusnya, sabu dijual dalam paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.

“Kami terus berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Untuk itu, kami sangat mengapresasi partisipasi warga,” tegas Misran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

“Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama,” tutupnya.

Dengan keberhasilan mengungkap dua kasus dalam satu hari, Polsek Rengat Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan pesan tegas bahwa Polres Inhu akan terus menindak siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan barang haram tersebut.***