Hukrim

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Seberida Amankan 7,07 Gram Sabu

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Seberida Amankan 7,07 Gram Sabu

INHU – Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Seresam Blok E RT 012 RW 003 Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam operasi dini hari itu, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Nanang Rismana  (35), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,07 gram, satu unit handphone Samsung warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK M.Si, melalui Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka Nanang Rismana di rumah orang tuanya di Desa Seresam. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tersangka mengakui menyimpan sabu di depan rumahnya, tepatnya di dalam rangka jok motor bekas,” terang Kapolsek.

Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan. Dari tempat yang ditunjukkan, tim menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seberida untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek-Seberida/Polres-Inhu/Polda Riau, tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolsek Seberida menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Seberida. Saat ini penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup Kompol Yudha.***