Hukrim

Polsek Pasir Penyu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Bengkel Sungai Lala, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Pasir Penyu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Bengkel Sungai Lala, Dua Pelaku Diamankan

INHU — Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, menjadi sasaran kawanan pencuri yang berhasil menggondol berbagai onderdil dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Berkat gerak cepat jajaran Polsek Pasir Penyu, dua pelaku utama akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Peristiwa itu diketahui pertama kali pada Jumat (31/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB, saat pemilik bengkel, Aki Bakar Saputra, membuka tokonya dan mendapati kondisi bengkel berantakan dengan sejumlah onderdil hilang.

“Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, block, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” ujar Misran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas dua pelaku yang diduga kuat sebagai otak pencurian, masing-masing BY alias Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” jelas Misran.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 helm, 4 lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 gigi tarik, 1 mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 suling temeng.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah Misran.

Menutup keterangannya, Aiptu Misran mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal, atau menghubungi call center Polri 110 untuk penanganan cepat,” pungkasnya."***