Hukrim

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Semalam, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Semalam, Dua Pelaku Ditangkap

INHU – Dalam satu malam, jajaran Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Salah satu pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi Selasa malam (14/10/2025) di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Tersangka berinisial FAISAL, karyawan PT Rigunas, ditangkap dengan barang bukti satu timbangan digital, tujuh paket kecil dan satu paket besar sabu seberat total 2 gram, plastik klip, dompet, dan handphone.

Berdasarkan pengakuan FAISAL, sebagian sabu telah diberikan kepada RANO, warga Desa Lubuk Sitarak. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali menangkap RANO di areal perkebunan sawit Desa Rimba Seminai. Dari tangan pelaku diamankan 10 paket sabu seberat 2,23 gram, uang tunai Rp100 ribu, dan satu sepeda motor tanpa plat.

“Keduanya mengakui terlibat dalam jaringan yang sama. Saat ini sudah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam semalam ini menunjukkan komitmen Polsek Kelayang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.