Hukrim

POLRES INHU BENTUK TIM SATGAS PEMBURU PELAKU KARLAHUT DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, UNGKAP TIGA KASUS BESAR DI KAWASAN TNBT

POLRES INHU BENTUK TIM SATGAS PEMBURU PELAKU KARLAHUT DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, UNGKAP TIGA KASUS BESAR DI KAWASAN TNBT

INHU – Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., terus menunjukkan komitmen dalam melawan kejahatan lingkungan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Polres Inhu membentuk satuan khusus bernama “Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan” — unit elit yang fokus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan perusakan kawasan konservasi.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan respons terhadap tantangan besar dalam penegakan hukum di sektor lingkungan, khususnya di wilayah Inhu yang memiliki kawasan hutan lindung dan konservasi luas seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

“Tim ini bekerja tanpa kenal waktu, bahkan hingga berhari-hari di lapangan dengan medan yang sulit dijangkau. Mereka melakukan penyelidikan manual, mencari saksi, barang bukti, dan memastikan olah TKP dilakukan secara profesional. Di beberapa titik, komunikasi pun sulit karena tidak adanya sinyal telepon seluler. Namun semangat mereka tak pernah surut,” ujar Aiptu Misran.

Ungkap Tiga Kasus Utama di Kawasan TNBT

Salah satu capaian besar Tim Satgas terjadi pada Agustus 2025, ketika berhasil mengungkap tiga kasus besar di kawasan Zona Khusus TNBT, Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menangani lima tersangka dengan berbagai tindak pidana kebakaran hutan dan pendudukan kawasan secara ilegal.

1. Kasus Kebakaran Hutan oleh SONA

Tersangka SONA (53), warga Desa Sanglap, terbukti melakukan pembakaran hutan di kawasan TNBT menggunakan korek api mancis untuk membuka lahan. Api sempat meluas sebelum berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

“Modusnya sederhana namun sangat berbahaya. Pembakaran seperti ini dapat merusak ekosistem hutan dan mengancam satwa liar di TNBT,” terang Aiptu Misran.

2. Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Secara Ilegal

Kasus kedua mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi TNBT. Polisi menetapkan tiga tersangka:

Khairul Saleh (54), warga Siak, pemilik kebun sawit di kawasan TNBT.

Sulaiman Daulay alias Leman (46), warga Rokan Hulu, penjual lahan 10 hektar di kawasan hutan.

Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, penerbit lima Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) untuk melegalkan lahan ilegal tersebut.

 “Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum pejabat desa yang semestinya melindungi kawasan hutan, bukan justru memfasilitasi pelanggaran,” tegas Misran.

3. Kasus Kebakaran Hutan oleh Kariya

Tersangka Kariya (52), warga Desa Sanglap, melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun baru. Ia tertangkap tangan saat api masih menyala di lapangan.

“Kasus Kariya ini termasuk kategori tertangkap tangan. Tim kami berhasil menangkapnya saat api masih menyala di lokasi. Ini bukti nyata komitmen tim dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara cepat dan tepat,” jelas Aiptu Misran.

Kerja Nyata di Medan Berat

Menurut Aiptu Misran, pengungkapan kasus di kawasan TNBT bukan hal mudah. Tim harus menembus medan berat, berjalan kaki belasan kilometer, dan bermalam di hutan dengan perbekalan terbatas.

 “Semua keberhasilan itu bukan hasil kebetulan, melainkan kerja nyata tim yang berani turun langsung ke titik-titik rawan tanpa mengenal cuaca maupun risiko,” ujarnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim Polres Inhu, khususnya Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan, atas dedikasi dan profesionalisme menjaga lingkungan hidup dari perusakan.

“Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata kepedulian Polri terhadap masa depan bumi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Dengan sederet prestasi tersebut, Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan Polres Inhu kini menjadi simbol ketegasan dan kepedulian kepolisian terhadap kelestarian alam.

“Polres Inhu berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan melapor jika mengetahui aktivitas ilegal. Alam yang lestari adalah warisan berharga untuk anak cucu kita,” tutup Aiptu Misran.