INHU – Jajaran Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang tersangka berinisial APJ (27) berhasil diamankan bersama barang bukti pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama anggota unit reskrim, melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka Adi Putra Jaya, warga Pangkalan Kasai.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah jam tangan tersangka, dilapisi timah rokok berwarna merah. Selain sabu dengan berat kotor 0,16 gram, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Supra, satu unit handphone merek Realmi warna silver, satu buah jam tangan, serta timah rokok merah.
Kapolsek Seberida menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Kompol Yudha Efiar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***