INHU – Seorang petani di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala, ditangkap tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat melintas di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut mengedarkan sabu. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Informasi itu segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH yang kemudian melaporkan kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H.
Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo. Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di lipatan celana, kotak rokok, hingga saku celana belakangnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni 7 bungkus plastik klip kosong kecil, 1 plastik klip kosong sedang, 1 unit iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah tanpa nopol yang digunakan pelaku.
Dalam interogasi, Rony mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi kini masih memburu pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Polres Inhu bersama jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AIPTU Misran.***