Hukrim

Polsek Seberida Ringkus Pengedar Narkoba di Pangkalan Kasai, Sita Sabu 0,15 Gram

Polsek Seberida Ringkus Pengedar Narkoba di Pangkalan Kasai, Sita Sabu 0,15 Gram

Indragiri Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Selasa malam (23/9/2025).

Tersangka yang diamankan adalah Gunawan alias Gugun (38), warga Pematang Lancang, RT 020 RW 005, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus kuaci, 1 tas selempang hitam, serta uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK M.Si, melalui Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Pangkalan Kasai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Adam Malik, bersama tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan di dalam bungkus kuaci yang berada dalam tas selempang hitam milik pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Seberida menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba,” tambah Kapolsek.***