INHU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) melalui Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H., lalu tim opsnal segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan tersangka berdiri di depan rumah. Saat digeledah, petugas mendapati sebuah kantong kain hitam berisi tujuh paket plastik bening diduga sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, dan polisi berhasil mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta satu unit handphone Vivo Y02T warna ungu. Dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini, Ardianto beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.***
 
                              
 
   

