Indragiri Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terpisah, aparat meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, yakni Dewa Saputra (20) warga Desa Penyaguan dan Selamat Ginting (45) warga Desa Ringin.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dewa Saputra, warga Desa Penyaguan RT 013 RW 005, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Berdasarkan informasi masyarakat, rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (17/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Asmadianto, S.H., melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik hitam berisi tiga paket sabu dalam plastik bening, serta dua plastik bening lain berisi pil ekstasi. Barang tersebut diakui milik tersangka.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama terhadap Selamat Ginting, warga Gang Damai, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Informasi masyarakat menyebut rumah tersangka juga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat tersangka mengendarai sepeda motor. Ia langsung diamankan dan digeledah.
Dari hasil pemeriksaan di rumahnya yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sebuah tas hitam tangan berisi satu paket sabu dalam plastik bening. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Keduanya berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, Polsek Batang Gansal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.(sur)
 
                              
 
   

