Indragiri Hulu – Jajaran Polsek Seberida kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Sandi (42), warga Medan, diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 3,90 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu (14/9/2025) malam.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK M.Si melalui Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida, IPTU Adam Malik, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sandi yang sedang berada di rumah warga bernama Sumardi di Dusun Sei Arang, RT 037 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kasai,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana tersangka. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Seberida.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Sementara itu, tersangka mengaku datang dari Medan dan singgah ke rumah Sumardi sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/IX/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek-Seberida/Polres-Inhu/Polda Riau tanggal 14 September 2025.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Seberida. “Kami akan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(sur)
 
                              
 
   

