INHU - Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Simpang Granit, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka dalam kasus ini adalah Mulyoto alias Imul, 30 tahun, warga Desa Sencalang, Kabupaten Indragiri Hilir. Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 6 pack plastik klip bening, 1 buah handphone merk Samsung S24 FE warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Revo warna hitam merah dengan nomor polisi BM 4845 GAJ, dan 1 helai celana jeans warna biru
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK M.Si, melalui Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi S.Sos MH, saat dikonfirmasi mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Asmadianto SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 10 September, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi, memimpin langsung operasi penangkapan. Tersangka diamankan di sebuah warung makan Pecel Lele di depan SPBU Simpang Granit. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Selanjutnya kata Kapolsek, dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan pencarian di rumah tersangka di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengembangan kasus tersebut tim menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 6 pack plastik klip bening.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolsek.(sur)