Hukrim

Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta di Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Senin malam, 8/9/ 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menekankan bahwa anak korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai aturan perundang-undangan. Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan psikologis anak tetap terjaga.

Barang bukti yang diduga terkait peristiwa tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang melibatkan anak. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, memperhatikan tumbuh kembang anak, serta segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan maksimal, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat tinggal. Polres Inhu mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.***