INHU - Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya sekaligus amankan tersangkanya seorang pemuda asal Pematant Reba, Kecamatan Rengat Barat, bernama Herianto Rizaldi alias Aldi (25), di salah satu Wisma yang ada di kawasan Simpang 4 Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Korban adalah sebut saja bernama Bunga (17) dengan alamat yang sama di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, yang statusnya masih pelajar.
Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Seberida, AKP Jhonson Sitompul SH membeberkan pengungkapan kasus tersebut. Katanya, Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib Unit Reskrim menerima laporan dari masyarakat dalam hal ini orang tua korban, bahwa Bunga anaknya nama yang disamarkan, anak yang sebelumnya dilaporkan hilang seminggu yang lalu di Polsek Rengat Barat di ketahui berada di salah satu Penginapan Simpang 4 Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai berangkat menuju penginapan tersebut dan kemudian bertemu dengan orang tua korban. Kanit Reskrim beserta anggota didampingi orang tua korban dan ketua RT setempat kemudian menuju kamar yang ditempati korban.
Kanit mengatakan, di dalam kamar korban, korban didapati bersama seorang laki - laki yang bernama Muhammad Ricky. Tak lama kemudian datang pelaku Herianto Rizaldi bersama seorang temannya. Pada saat kejadian terungkap pula jika Muhammad Ricky membawa Narkotika jenis sabu - sabu, papar Kanit.
Setelah dilakukan interogasi sambung Kanit, korban mengaku sudah menginap di wisma tersebut bersama pelaku Herianto Rizaldi dan telah melakukan tindakan tidak senonoh layaknya suami istri terhadap korban Bunga sebanyak 2 kali pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib.
Saat itu juga pelaku diamankan ke Polsek Seberida berikut beberapa barang bukti dan kemudian orang tua korban membuat laporan polisi atas kejadian persetubuhan tersebut, tambah Kanit Reskrim.
Sebelumnya diceritakan pada Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 07.30 Wib anak pelapor (Bunga) pergi berangkat sekolah seperti biasa, kemudian sekira pukul 16.00 Wib pada waktu jam pulang sekolah Bunga tidak kunjung pulang kerumah, kemudian orang tua Bunga melakukan pencarian kerumah teman temannya, diseputaran Pematang Reba namun juga tidak ditemukan.
Selanjutnya pada Rabu 23 Juli 2025 orang tua korban melihat Facebook anaknya dan melihat ada postingan anaknya yang sedang sakit berada di daerah Belilas Kecamatan Seberida. Selanjutnya orang tua korban langsung berangkat menuju Belilas dan melakukan pencarian diseputaran klinik dan rumah sakit yang berada di daerah belilas tersebut.
Selanjutnya orang tua korban mendapat Informasi dari beberapa sumber bahwa anaknya Bunga, ada di salah satu penginapan kemudian orang tua korban langsung menghubungi aparat kepolisian dari Polsek Seberida.***
 
                              
 
   

