Hukrim

Polsek Seberida Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Dusun Berapit

Polsek Seberida Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Dusun Berapit

INHU - Polsek Seberida kembali berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 00.10 WIB dan pukul 01.37 WIB ditempat yang sama. Kasus ini terungkap setelah Polsek Seberida menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kronologis Pengungkapan Kasus

Berdasarkan informasi yang diterima, Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida, AKP Jhonson Sitompul SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 00.10 WIB, Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul dan anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhamad Dirham (60) di rumahnya di Dusun Berapit, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 2 buah pipet, 1 unit handphone merek Vivo warna merah, 3 buah bong, 3 bungkus plastik klip ukuran kecil dan 1 buah dompet warna coklat.

Setelah dilakukan interogasi, terhadap tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, Dirham mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Supriono (49) warga Pegogas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Saat itu juga Kanit Reskrim memerintahkan tersangka untuk menghubungi Supriono alias Jeber, memancing agar datang ke rumah tersangka Dirham. Sekira pukul 01.37 WIB Supriyono tiba dirumah Dirham dengan membawa pesanan dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dari tersangka Supriono, Polisi berhasil menemukan 1 buah dompet dan 2 buah sendok yang terbuat dari plastik kemudian 4 plastik bening berisi narkotika.

Setelah di lakukan Interogasi terhadap pelaku, pelaku sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di Blok B Satelit, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Dan tim pun langsung bergerak menuju rumah orang tua dari pelaku dan setelah sampai dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali 1 buah timbangan digital dan sisa-sisa narkotika jenis sabu-sabu yang di akui milik pelaku.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Seberida, dengan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.82 gram,1 pak plastik bening, 1 buah timbangan, 2 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah dompet kecil, 1 Handpone merek Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor honda revo dan
uang tunai senilai 500.000.

Muhamad Dirham dan Supriono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Seberida telah melakukan beberapa tindakan, termasuk, Membuat laporan polisi, Mencatat saksi-saksi, Mengamankan pelaku dan barang bukti. Polsek Seberida berencana untuk melakukan sidik perkara, melengkapi mindik, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memproses kasus ini lebih lanjut.***