Hukrim

Penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan Restorative Justice

Penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan Restorative Justice

Indragiri Hulu - Polsek Seberida telah melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara Restorative Justice (RJ) pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 20.00 WIB. Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/22/IV/2025/SPKT/POLSEK SEBERIDA/RES-INHU/POLDA RIAU, tanggal 2 April 2025.

Pihak pertama adalah Dwi Listiyanita dan Abdul Malik Razak, sedangkan pihak kedua adalah Muslimin. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan melakukan perdamaian.

Sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh Muslimin terhadap Dwi Listiyanita dan suaminya Abdul Malik Razak pada Kamis, 2 April 2025, pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Dusun Sukajadi, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hasil mediasi, kata Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH melalui Kanit Reskrim Polsek seberida AKP Jhonson Sitompul SH membenarkan, bahwa kasus dugaan yang dilakukan oleh Muslimin terhadap mantan istrin dan suaminya berakhir dengan damai dan telah mencabut laporannya.

" Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan melakukan perdamaian dengan poin-poin perjanjian sebagai berikut," ujar AKP Jhonson Sitompul SH

1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan meminta maaf kepada pihak pertama.
3. Kedua pihak sepakat tidak saling menuntut secara hukum.

"Penyelesaian perkara secara Restorative Justice ini sesuai dengan program prioritas Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis," harap Kanit Reskrim.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Pihak kedua Rachman Andrian Maulana SH MH dari LBH Batas Indragiri yang mendampingi Muslimin, sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Polsek Seberida.

" Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Seberida dalam memfasilitasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengatur bagaimana Polri menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan. Tidak semua tindak pidana harus sampai dipidana atau ke meja hijau," ujar Pengacara muda ini saat dikonfirmasi.(sur)