Hukrim

Di Sulut Api Cemburu, Pelaku Nekat Lakukan Penganiayaan

Polsek Seberida Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

Polsek Seberida Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

Indragiri Hulu - Polsek Seberida telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 1 April 2025, di Jalan Poros Dusun Sukajadi, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini dilaporkan oleh Dwi Listiyanita, yang menjadi korban bersama suaminya, Abdul Malik Razak.

Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH saat dikonfirmasi pada Jumat pagi mengatakan, kronologi kejadian pada saat itu korban dan suaminya ditabrak oleh terlapor, Muslimin, yang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, terlapor mengeluarkan golok dan menusuk suami korban, namun berhasil ditangkis.

"Terlapor kemudian mengigit telinga suami korban dan mencekiknya. Akibatnya korban mengalami luka robek pada jari tangan kanan, sementara suaminya mengalami luka pada pelipis kiri, mata kiri bengkak, dan telinga robek," ujar Kapolsek.

Pengungkapan Kasus

Unit Reskrim Polsek Seberida melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor yang sempat kabur setelah kejadian hingga ke Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat. Pada 22 April 2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul SH berhasil mengamankan terlapor di Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung setelah kordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Motif dari kasus penganiayaan tersebut terungkap, karena terlapor Muslimin merasa cemburu terhadap korban, diketahui dimana Dwi Listiyanita adalah mantan istrinya. Kemungkinan ia (pelaku) belum bisa menerima mantan istrinya itu menikah lagi dengan orang lain, sehingga pelaku nekat melakukan penganiayaan karena dibakar api cemburu.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan terhadap pelaku

Barang bukti, 1 buah golok, Pasal yang diterapkan, Pasal 351 atau 353 atau 354 KUHPidana.

Rencana tindak lanjut pihak Kepolisian Sektor Seberida akan melakukan gelar perkara, sidik perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polsek Seberida dalam mengungkap kasus penganiayaan dan membawa pelaku ke pengadilan.(sur)