Indragiri Hulu - Polsek Batang Cenaku berhasil menangkap seorang pria berinisial Ade Yulizar K alias Emon (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Polisi berhasil mengamankan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 2,91 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, handphone, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., (tautan tidak tersedia), melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. "Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba," tambah Aiptu Misran.