Peristiwa

Kemenag Inhu, melakukan Verifikasi Kalibrasi Pengukuran Arah Kiblat di Musala Al-Hidayah

Kemenag Inhu, melakukan Verifikasi Kalibrasi Pengukuran Arah Kiblat di Musala Al-Hidayah

Beritainhu.co, Indragiri Hulu - Salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap Kiblat atau Ka’bah/Masjidil Haram/Tanah Haram.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Kamis 29 Desember 2022, Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) Zakaria Ginting, S.Th.I  Staf Seksi PAIS Kankemenag Kabupaten Inhu bersama tim melakukan verifikasi kalibrasi penentuan arah kiblat.

Kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi PHU Kankemenag Kabupaten Inhu H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I, Kepala KUA Kecamatan Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag.

Pelaksanaan Verifikasi Kalibrasi Arah Kiblat, dilakukan di Musala Al-Hidayah, alamat Dusun Pematang Duku Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.

Aktivitas penentuan arah kiblat dengan menggunakan kecanggihan alat-alat modern, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Dalam Islam, penggunaan alat modern (kompas) untuk tujuan tersebut diperbolehkan karena memberikan hasil kesimpulan yang sama nilainya dengan ijtihad, yakni sama-sama menghasilkan kesimpulan

Hal ini, diungkapkan ketua tim Zakaria Ginting S.Th.I, Staf Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhu, menyinggung penggunaan kompas ( Bait Al-Ibrah) yang dinilai canggih dan modern sebagai sarana penunjuk arah kiblat.

 "Bahwa alat-alat semacam GPS, Theodolit dan Google Earth boleh dan sah dijadikan sebagai sarana bantu mencari arah kiblat," ujarnya.

Berawal dari latar belakang inilah Kementerian Agama Kabupaten Inhu melalui Staf Seksi PAIS, merasa perlu untuk melakukan pengukuran atau kalibrasi arah kiblat. Hal ini pun semata-mata sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap aspek peribadatan umat Islam. 

Adapun hasil daripada pengukuran sebagai berikut,
1. Titik Koordinat lokasi 0°39'12.17" Lintang Selatan, 102°16' 57.10" Bujur Timur.
2. Waktu Pengukuran Pukul 11:17 WIB.
3. Azimut Matahari 150,00°/150°00' 00"
4. Azimut Kiblat 294°9'8,92" UTSB atau 24°9'8,92" B-U.
5. Arah Bangunan 244°00',00" UTSB atau 64°00'00" S-B.

Saksi-saksi pengukuran terdiri dari, Suhardi, SE dan Bingan. Kegiatan pengukuran tersebut juga dihadiri Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku H. Muhammad Subkhan, S.Ag dan Agan Aliyudin Al Murtadlo dan Kades Aurcina Suherman S.Kep Ns.(sur)