Beritainhu.co, Indragiri Hulu - Anggota Sat Reskrim Polres Inhu beserta Tim Opsnal Polsek Rengat Barat berhasil tangkap pelaku pembunuhan sadis Ibu dan Anak di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, beberapa waktu lalu.
Ternyata pelaku pembunuh sadis Arita (45) dan anaknya yang masih berumur 8 bulan tersebut merupakan tetangga nya sendiri tak lain masih anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku bernama inisial F (15) dan NA kelahiran 2005 langsung dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial SH,MH yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022, pelaku ditangkap dirumah kediaman nya.
Sedangkan waktu dan tempat kejadian pembunuhan terjadi di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Rengat Barat, Rabu malam (21/12) sekitar pukul 20.00 Wib, dimana korban pembunuhan Ibu atas nama Arita dan anaknya diseret ke semak belukar tidak jauh dari rumah korban.
Dijelaskan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si dalam konfersi Pers Sabtu (24/12), korban dibunuh dengan alasan pelaku sakit hati karena sering dimarahi suami korban, jika teman temannya datang bawa motor dengan kenalpot suara besar sehingga menganggu tidur anak korban yang masih bayi.
"Nah atas sakit hati itulah pelaku menghabisi ibu dan anak nya dibelakang rumah korban dengan cara memukul kepala dan leher menggunakan besi bekas sokbreker sepedah motor sebanyak satu kali hingga terkapar yang dilakukan tersangka (F)," jelas Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Sabtu 24 Desember 2022.
Tidak hanya dipukul, korban yang juga seorang ibu dari bayi tersebut, tersangka (F) mengikat leher korban dengan karet ban memastikan korban meninggal dunia. Setelah menghabisi, tersangka (F) membersihkan darah dikepala korban dengan air menggunakan ember kuning dan setelah dipastikan korban mennggal, kemudian pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak yang berada tak jauh dari rumah.
"Kemudian setelah sampai disemak semak pelaku membuka celana dalam korban dan mengembangkan kedua kaki korban dan menaikan baju korban sehingga terlihat kemaluan korban seakan akan korban menjadi korban perkosaan," jelasnya lagi Kapolres.
Masih ungkap Kapolres, sedangkan temannya pelaku lain inisial (NA) bertugas membunuh bayi anak nya Arita.
"Anak nya dibunuh dengan cara di tutup mulut dan hidung hingga anak nya kehabisan oksigen dan kemudian memasukan mayat bayi ke dalam karung yang sudah di sediakan oleh pelaku (F) sebelumnya dirumahnya kemudian mayat bayi tersebut di buang oleh pelaku (NA) ke semak semak tak jauh dari mayat ibu nya," tutup Kapolres .
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 338 KUHPPidana, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak Jo, Pasal 1 Butir 1, UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maksimal hukuman penjara 10 tahun.(sur)

