BERITAINHU.COM, INHU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual. Dalam pengungkapan lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tambahan. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku, baik yang masih berstatus anak maupun yang telah dewasa. Polres Inhu memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak dan prinsip keadilan yang berkeadaban.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif sejak laporan awal diterima dari pihak keluarga korban pada pertengahan Desember 2025.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat dengan pendekatan humanis. Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan korban, termasuk memastikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang optimal,” ujar AIPTU Misran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan total 10 terduga pelaku. Hingga kini, delapan orang telah diamankan secara bertahap pada waktu berbeda, sementara dua lainnya masih berstatus buron. Polres Inhu mengimbau keduanya untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, terdapat terduga pelaku yang masih berstatus anak. Terhadap mereka, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara itu, bagi terduga pelaku dewasa, penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun pelaku yang masih anak. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi masa depan anak serta mencegah stigma sosial,” tegas AIPTU Misran.
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menutup keterangannya, Polres Inhu mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memperkuat komunikasi dengan anak, serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polres Inhu berkomitmen hadir untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat,” pungkasnya.