Kanal

Rumah di Danau Rambai Jadi Tempat Pakai Sabu, Polsek Batang Gansal Tangkap Seorang Pria

INHU – Kepolisian Sektor Batang Gansal kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria bernama Hendra Ginting bin Rukun Ginting (45), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini berawal pada Senin, 24 November 2025, ketika Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., MH. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya rumah di depan PT. BIM, Desa Danau Rambai, yang diduga sering menjadi tempat penggunaan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal AIPTU Asmadianto, SH. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran laporan, pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek bersama tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah yang dicurigai, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati seorang laki-laki tengah menggunakan sabu. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Hendra Ginting.

Dalam penggeledahan tubuh maupun rumah tersangka, yang disaksikan RT 02 Desa Danau Rambai, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 set alat isap (bong)
2 buah mancis
2 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Hendra Ginting beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Batang Gansal mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER