Kanal

Polsek Seberida Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bukit Jarum

INHU – Jajaran Polsek Seberida kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bukit Jarum, Dusun Medan Putra, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Seberida KOMPOL Yudha Efiar, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida IPTU Adam Malik beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6393 VN. Ketika diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama Rizky Aprianda (26), warga Sei Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Petugas kemudian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan pelaku di dua tempat berbeda: satu di dalam bungkus rokok Sempurna, dan satu lagi di dalam botol minuman Floridina.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sehelai tisu, selembar kertas timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta botol minuman yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/XI/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau, tertanggal 19 November 2025. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Seberida KOMPOL Yudha Efiar, SH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Polsek Seberida berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Adam Malik memastikan proses hukum terhadap tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Seberida,” ujarnya.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER