RENGAT BARAT, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menggencarkan sosialisasi dan penegasan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Melalui kampanye "Stop Membakar Hutan & Lahan", Kapolsek Rengat Barat, AKP Sunaryo, S.H., M.H., memperingatkan masyarakat akan bahaya kabut asap serta sanksi hukum berat yang menanti para pelaku.
AKP Sunaryo menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan warga. "Asap merusak kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah. Namun pencegahan utama adalah tidak membakar," tegasnya dalam materi kampanye tersebut.
Polisi mengingatkan bahwa aksi membakar lahan adalah tindak pidana serius. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Selain aspek penegakan hukum, Polsek Rengat Barat juga mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat menjaga alam demi generasi mendatang. "Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," imbuhnya.
Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar. Pelaporan dapat dilakukan melalui, Call Centre 110, Polsek Rengat Barat, Pemdes Rengat Barat, KPB (Kepolisian Pamong Praja/Babinsa) dan Manggala Agni / Masyarakat Peduli Api (MPA).
Langkah tegas ini diambil guna mencegah terjadinya bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau setiap tahunnya, serta untuk melindungi ekosistem hutan agar tetap lestari.***

