PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Evaluasi dipimpin Bupati Indragiri Hulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Inhu bersama Pemerintah Provinsi Riau melakukan pencermatan terhadap substansi dokumen, baik dari sisi administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah maupun kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Sekda Inhu Zulfahmi Adrian menegaskan pentingnya koordinasi dan ketelitian seluruh perangkat daerah dalam mendukung proses evaluasi. Setiap perangkat daerah diminta memberikan data serta penjelasan yang diperlukan secara lengkap agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.
“Evaluasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diproses sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memberikan dukungan dan data yang diperlukan secara lengkap,” tegas Zulfahmi.
Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Inhu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***

