Hukrim

Emak-Emak Berusia 52 Tahun di Lirik Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi

Emak-Emak Berusia 52 Tahun di Lirik Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi

BERITAINHU.COM, INHU – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), digegerkan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan berusia 52 tahun. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga itu diduga nekat menjadi bandar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Lirik pada Minggu, 1 Maret 2026, sekira pukul 20.30 WIB di RT 007 RW 004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Terduga pelaku diketahui berinisial SR alias Siti (52), warga setempat.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Misran, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” jelas Misran.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta delapan butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit telepon genggam Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan/atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan siapa saja dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.