Peristiwa

Polsek Pasir Penyu dan LAMR Inhu Mediasi Kasus Pencurian Sawit Hingga Berujung Damai RJ

Polsek Pasir Penyu dan LAMR Inhu Mediasi Kasus Pencurian Sawit Hingga Berujung Damai RJ

INHU – Upaya penyelesaian hukum secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu). Melalui pendekatan adat dan musyawarah, Polsek Pasir Penyu bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu berhasil menuntaskan perkara pencurian berondolan kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengatakan bahwa keberhasilan ini menjadi contoh sinergi aparat kepolisian dengan lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara bijaksana tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

Proses mediasi berlangsung Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Balai LAMR Inhu, Jalan Narasinga Ujung, Komplek Danau Raja Rengat. Suasana balai adat tampak hangat dan penuh kekeluargaan saat tokoh adat, kepolisian, perwakilan perusahaan, masyarakat, hingga insan pers duduk bersama mencari solusi terbaik atas perkara yang melibatkan anak kemenakan asal Kecamatan Sei Lala dan PT Sinar Widita Parmata (SWP).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., Sekretaris LAMR Inhu Achmad Munawir Halil, unsur Tameng Adat, Ketua dan Sekretaris LAMR Kecamatan Sei Lala, para panglima adat dari wilayah sekitar, serta manajemen PT SWP.

Kasus yang dimediasi merupakan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PT SWP yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Blok D24 Divisi II Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sei Lala, yang melibatkan beberapa warga tempatan.

Melalui dialog panjang yang dilakukan secara terbuka dan mengedepankan nilai kearifan lokal, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice—penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, musyawarah, tanggung jawab, dan perdamaian bersama.

Kapolres Inhu melalui Aiptu Misran menegaskan bahwa Polri selalu membuka ruang penyelesaian perkara yang mengutamakan harmoni sosial, selama kasus memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan disetujui semua pihak.

Kegiatan ditutup sekitar pukul 15.30 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Kolaborasi antara Polsek Pasir Penyu dan LAMR Inhu ini kembali membuktikan bahwa pendekatan adat dan musyawarah tetap relevan sebagai solusi penyelesaian hukum di tengah masyarakat, khususnya di bumi Melayu Indragiri.***