INHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Kamis (6/11/2025). Dua Perda tersebut yakni tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu, Doni Rinaldi, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, KPU, Bawaslu, serta para camat se-Kabupaten Inhu.
Dalam rapat tersebut, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyetujui pencabutan kedua perda tersebut.
Wakil Bupati Inhu, H. Hendrizal, yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa pencabutan dua perda ini merupakan bagian dari langkah harmonisasi hukum daerah, sekaligus tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung sinkronisasi pelaksanaan kegiatan energi dan sumber daya mineral di daerah,” ujar Hendrizal.
Pemerintah Kabupaten Inhu juga memberikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penyempurnaan regulasi tersebut.
Dengan disahkannya kedua perda ini, diharapkan tata kelola sektor energi dan pertambangan di Kabupaten Inhu dapat berjalan lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

