Daerah

Polsek Batang Gansal Pasang Plang Himbauan di Lahan Bekas Terbakar di Desa Siambul

Polsek Batang Gansal Pasang Plang Himbauan di Lahan Bekas Terbakar di Desa Siambul

INHU – Sebagai langkah penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan, jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Inhu bersama Forkopimcam dan masyarakat memasang plang peringatan di areal bekas kebakaran lahan di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (4/10/2025).

Plang peringatan tersebut berisi larangan keras untuk melakukan aktivitas apapun di areal bekas terbakar, termasuk membuka lahan dengan cara membakar. Pemasangan dilakukan langsung oleh Kapolsek Batang Gansal, IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H, bersama unsur Forkopimcam, Brimob Yon C, Satpol-PP, perangkat desa, dan masyarakat setempat.

Dalam plang tersebut ditegaskan, lahan yang terbakar seluas ±1 hektar kini masuk dalam proses penyelidikan hukum. Sejumlah undang-undang dijadikan dasar hukum, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

KUHP, ancaman pidana penjara seumur hidup apabila menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, plang juga mencantumkan sanksi bagi pihak yang merusak atau menurunkan papan peringatan resmi dari pemerintah, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sebagaimana Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Adapun lahan yang terbakar tercatat dalam LP/A/8/VII/2025/SPKT/Polres Inhu/Polda Riau tertanggal 4 Juli 2025, dengan luas sekitar 1 hektar dan pemilik atas nama Wardi, warga Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul.

Kegiatan pemasangan plang dimulai sejak pagi hingga berakhir pukul 13.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga masyarakat menjadi bukti komitmen bersama untuk mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Batang Gansal.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK M.Si, melalui Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi menegaskan, pemasangan plang ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum sekaligus peringatan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan tersebut. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sanksi pidana sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan adanya pemasangan plang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana kabut asap.(sur)