Beritainhu.co,INHU - Dody Fernando SH MH, telah di tunjuk sebagai Kuasa Hukum 3 Koperasi di Inhu, terkait dalam perkara Kepailitan PT. SRK di PN Jakarta Pusat. Hal ini seperti yang disampaikan Dody Fernando kepada media ini.
" Benar bahwa, Koperasi Kelayang jaya, Koperasi Kuantan Tenang Makmur dan Koperasi Mitra Tani Mandiri sudah menunjuk kami selaku Kuasa Hukum, guna membela kepentingan seluruh anggota koperasi tersebut dalam perkara Kepailitan PT. SRK di PN Jakarta Pusat," ujar Dody Fernando ketika dikonfirmasi.
Menurut Dody, kedepannya kita akan menyampaikan surat kepada Kurator terkait nilai hutang pembangunan kebun kelapa sawit Anggota koperasi, kemudian kita juga akan layangkan surat terkait penguasaan lahan Anggota Koperasi oleh Kurator.
Karena lahan Koperasi yang 3 terebut bukanlah aset PT. SRK," ujarnya.
Dari data yang kami punya lanjut Dody, hanya 1/3 lahan di Kecamatan Rakit Kulim itu yang ada HGU nya, 2/3 tidak ada, atau dasarnya adalah surat keterangan tanah masyarakat, jelasnya.
"Kemudian setelah kami pelajari HGU atas nama PT. SRK tersebut juga didasarkan kepada Akta Perjanjian antara Koperasi dengan PT. SRK, yang mana dalam perjanjian tersebut, tanah tersebut hanyala diberikan hak pengelolaan oleh Koperasi kepada PT. SRK, bukan peralihan hak, dan terkait itu kita sedang mengumpulkan data guna menempuh jalurkan di pengadilan nantinya," ujarnya lagi.
Kemudian dalam perjanjian tersebut juga disebutkan tanah yang diberikan hak pengelolaan nya kepada PT. SRK itu tidak boleh atau tidak bisa diperjual belikan, sehingga kalaupun ada pihak yg mengklaim kebun kelapa sawit itu merupakan aset PT. SRK adalah kesalahan besar, tambahnya.
Dan apabila ada upaya melakukan lelang/penjualan terhadap kebun masyarakat yang bergabung dalam 3 koperasi itu, kita pastikan akan kita gugat di Pengadilan.
Kita juga mengingatkan semua pihak, semua tindakan atas kebun kelapa sawit tersebut harus sepengetahuan dan persetujuan Koperasi.
Selain itu kita juga nantinya akan menyurati Kurator guna sama - sama ke lapangan untuk menentukan mana yang sudah HGU dan mana yg tidak, dan kita juga akan melayangkan surat untuk menghentikan seluruh kegiatan pemanenan dikebun 3 Koperasi tersebut. Karena pengambilan buah di kebun koperasi tanpa izin koperasi merupakan tindak pidana Pencurian.
"Kita akan perjuangkan habis hak - hak masyarakat dalam 3 koperasi tersebut, tentunya dengan jalur yang telah ditentukan oleh undang-undang," pungkas Dody menegaskan.