Tokoh

PKB Perjuangkan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Tapi Cukup 2 Periode Saja

PKB Perjuangkan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Tapi Cukup 2 Periode Saja


Beritainhu.co - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan perwakilan Kepala Desa se Indonesia membangun kesepakatan terkait masa jabatan Kepala Desa. 

Hal itu tertuang dalam kesepakatan antara Fraksi PKB dengan perwakilan Kepala Desa se Indonesia saat audiensi pada Selasa (17/02/23) di gedung DPR RI. 

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani antara Fraksi PKB dengan perwakilan Kepala Desa, terdapat dua butir kesepakatan, yaitu pertama Fraksi PKB akan memasukkan revisi UU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, dan pada butir kedua Fraksi PKB sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi masa jabatan selama 9 tahun. 

Abdul Wahid sebagai Pimpinan Badan Legislasi, menyatakan akan mengusulkan dan memperjuangkan kesepakatan dalam prolegnas prioritas 2023 agar undang-undang terkait masa jabatan Kades ini bisa direvisi. 

"Nanti kita usulkan untuk direvisi, tentu revisi itu mengarah untuk perbaikan sistem tata kelola pemerintahan Desa nantinya," kata Abdul Wahid kepada liputanoke.com, Selasa (17/01/23). 

Menurut Abdul Wahid masa jabatan Kades layak untuk direvisi mengingat dengan masa jabatan 6 tahun itu dinilai belum mampu memulihkan persepsi perbedaan pandangan karena adanya gesekan sosial yang terjadi dari akibat pemilihan Kepala Desa secara langsung. 

"Artinya setiap pemilihan kepala Desa tentu ada terjadi pengkotak-kotakan antara pendukung yang menang dengan pendukung yang kalah. Sehingga waktu 6 tahun itu belum cukup untuk perbaikan  dari sisi sosial masyarakat," Jelas Wahid. 

Sehingga menurutnya, masa jabatan  Kades patut dipertibangkan dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun, akan tetapi masa periodisasi Kades dikurangi menjadi 2 periode saja. 

"Selama ini kan 3 periode, dijadikan 2 periode saja. Artinya dari sisi masa jabatan tidak banyak mengalami perubahan. Sehingga waktu untuk memulihkan persoalan kubu-kubuan itu cukup panjang. Agar nantinya Kades yang terpilih punya waktu yang cukup dalam pembenahan pembangunan," kata Wahid. 

Dalam pemilihan langsung kata Wahid, rawan terjadi konflik sosial, akibatnya program pembangunan di Desa juga bisa terganggu bila tidak dapat diselesaikan. Karena menurut Wahid, meskipun di tingkat desa, tetap dibutuhkan stabilitas politik yang kondusif. 

"Di desa itu juga butuh stabilitas karena desa merupakan sistem demokrasi yang terendah dari negara kita," ucapnya. 

"Dalam pemilihan langsung itu kan kepala desa di tingkat paling bawah, pasti ada gesekan antara kubu yang menang dan yang kalah. Oleh karena itu penting untuk dipertimbangkan di revisi supaya kades fokus untuk membangun," ucapnya lagi. 

Pertinbangan yang lain kata Wahid, membarikan kepastian kepada kades untuk bisa bekerja secara maksimal selama 9 tahun. 

"Jadi dia tidak memikirkan lagi nanti pilkades lagi nanti pilkades lagi," tutupnya. **