Kanal

Sarno Resmi Dilantik Menjadi PAW Kades Danau Tiga Oleh Bupati Inhu Melalui Camat Rengat Barat

Indragiri Hulu (Beritainhu.co) - Setelah terpilih menjadi PAW Kepala Desa Danau Tiga melalui musyawarah desa pada 9 Februari lalu, akhirnya Sdr. Sarno sudah resmi dilantik menjadi Kades PAW Danau Tiga hingga 2026 kedepan.

Pengambilan sumpah dan Pelantikan berlangsung di Aula kantor Camat Rengat Barat, Jumat 22 April 2022, oleh Bupati Inhu yang diwakili Camat Rengat Barat Hendri S.Sos M.Si.

Sesuai dengan tahapan, dari berbagai sumber referensi terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat.

Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa. Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.

Secara garis besar, susunan acara musyawarah desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan calon yang berhak dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan calon terpilih dan semua itu telah berjalan sesuai dengan prosudur.

 Camat Hendri S.Sos menyampaikan bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya.

Sementara itu Kades PAW terpilih saat dikonfirmasi mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam kegiatan proses pemilihan sebelumnya, terutama panitia dan BPD yang telah bekerja keras demi suksesnya kegiatan pemilihan PAW Kades Danau Tiga pada Februari lalu.

Sarno juga mengajak dan berharap kepada semua lapisan masyarakat dan aparatur desa Danau Tiga untuk bekerjasama demi kemajuan desa kedepannya. Tidak lupa ia juga mohon bimbingannya baik itu dari Camat maupun dari semua pihak yang berkoponten.

Dalam hal ini Sarno juga ingin membawa desa Danau Tiga lebih maju dalam segala bidang, baik itu SDM masyarakatnya, pembangunan, insfratuktur, pendidikan, olahraga,kepemudaan serta pengelolaan managemen desa.

"In Sya Allah, atas amanah yang diberikan ini, saya akan bekerja semaksimal mungkin, untuk itu saya mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua lapisan masyarakat dan aparatur desa untuk sama-sama bahu membahu demi melanjutkan program-program pembangunan yang sudah maupun yang belum direncanakan," tutupnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER