Indragiri Hulu (Beritainhu.co) Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) hari Rabu, (09/02) sukses digelar di Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari berbagai sumber referensi terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.
Dan telah sama - sama kita ketahui bahwa Kades defenitif desa Danau Tiga sebelumnya telah meninggal dunia pada bulan Juni 2021 sebelum masa jabatannya berakhir.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat.
Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa. Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.
Secara garis besar, susunan acara musyawarah desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan calon yang berhak dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan calon terpilih.
Di desa Danau Tiga, Pilkades Antar Waktu diikuti oleh 2 orang calon yang berhak dipilih yaitu Sdr. Sarno nomor urut 1 dan Sdri. Binti Rosmiyati dan diikuti oleh 23 orang yang memilih sebagai perwakilan masyarakat dari 2 Dusun.
Dari hasil musyawarah yang diikuti oleh 23 perwakilan masyarakat 2 dusun tersebut, mufakat calon nomor urut 1 atas nama Sarno ditetapkan sebagai Kades PAW Danau Tiga yang masih ada 3 tahun lagi masa akhir jabatan Kades defenitif sebelumnya yaitu akan berakhir pada rahun 2025. Berikut peroleh suaranya yaitu Sarno (nomor urut 1) yang memperoleh 23 suara dan Binti Rosmiyati (nomor urut 2) yang memperoleh 0 suara. Dengan demikian Sarno ditetapkan sebagai Kepala Desa Danau Tiga, terpilih hasil Musyawarah Desa.
Untuk memantau pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini, Camat Rengat Barat Hendri S.Sos M.Si bersama Babinkantibmas, Babinsa dan Pj.Kepala Desa hadir langsung sekaligus membuka kegiatan oleh camat.
Dalam sambutan pengarahannya, Camat Hendri S.Sos menyampaikan bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya.
Apresiasi juga diberikan kepada Panitia Pilkades Antar Waktu yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada calon yang tidak terpilih atas partisipasinya.
Setelah selesainya Musyawarah Desa untuk Pilkades Antar Waktu, maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan, yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Indragiri Hulu.
Sementara itu Kades PAW terpilih dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut, terutama panitia dan BPD yang telah bekerja keras demi suksesnya kegiata pemilihan PAW Kades Danau Tiga.
Sarno juga mengajak dan berharap kepada semua lapisan masyarakat dan aparatur desa Danau Tiga untuk bekerjasama demi kemajuan desa kedepannya. Tidak lupa ia juga mohon bimbingannya baik itu dari Camat maupun dari Pj Kades.
"In Sya Allah, atas amanah yang diberikan ini, saya akan bekerja semaksimal mungkin, untuk itu saya mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua lapisan masyarakat dan aparatur desa untuk sama-sama bahu membahu demi melanjutkan program-program pembangunan yang sudah maupun yang belum direncanakan," tutupnya.