INDRAGIRI HULU — Satuan Reskrim Polsek Kelayang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (23/9/2026) malam.
Tersangka diketahui inisial AAS alias Agus. Ia diamankan polisi di rumahnya yang berada di Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH., SIK, M.Si melalui Kapolsek Kelayang AKP Agus Ferinaldi, S.Sos., MH., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di sekitar Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
“Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim,” ujar AKP Agus Ferinaldi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kelayang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Richi Nababan bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria bernama AAS alias Agus diduga sering melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya, Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Diamankan Saat Mengasah Egrek
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, polisi akhirnya mengamankan Ari Agus Setiawan sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, terduga pelaku ditemukan sedang jongkok di halaman samping rumahnya sambil mengasah bilah egrek.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dan halaman sekitar tempat tinggal terduga pelaku. Penggeledahan tersebut turut didampingi perangkat desa setempat.
Dari dalam kamar, tepatnya di bawah kasur, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kamar, tim menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu di bawah kasur. Saat ditanyakan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ungkap AKP Agus.
Sabu 25 Paket Disembunyikan dalam Kotak Senter
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seputaran halaman rumah. Polisi menemukan sebuah kotak senter bening merek Push On yang berada di bawah tumpukan kayu di samping rumah.
Saat kotak tersebut dibuka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam kotak tersebut terdiri dari:
24 plastik klip bening berukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,32 gram, dibungkus dalam satu plastik klip bening berukuran besar, satu pack plastik klip bening, dan satu unit timbangan digital.
“Dari kotak senter tersebut, tim kembali menemukan 24 plastik klip bening berukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening dan satu unit timbangan digital. Yang bersangkutan juga mengakui barang-barang tersebut miliknya,” kata Kapolsek.
Dengan temuan satu paket di bawah kasur dan 24 paket di dalam kotak senter, total terdapat 25 paket diduga sabu yang diamankan.
Handphone dan Sepeda Motor Turut Disita
Selain narkotika dan perlengkapan pendukung, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Handphone tersebut diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dalam kondisi trondol yang diduga digunakan untuk menjemput dan mengedarkan barang narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kami amankan di Polsek Kelayang, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup AKP Agus Ferinaldi.
Saat ini, tersangka Agus telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***