INHU — Baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Rengat Barat, AKP Sunaryo, S.H., M.H., langsung dihadapkan pada persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Respons cepat ditunjukkannya dengan turun langsung ke lokasi kebakaran di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Minggu (13/9/2026).
Penanganan cepat tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AKP alias Pasaribu, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran setelah membakar pelepah sawit kering di lahan miliknya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., mengatakan, kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai adanya kebakaran lahan.
“Begitu menerima informasi adanya kebakaran lahan, Kapolsek Rengat Barat bersama personel dan Camat langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah penanganan,” ujar Aiptu Misran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026). Informasi kebakaran diterima sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AKP Sunaryo yang baru melaksanakan serah terima jabatan pada Jumat (11/9/2026), langsung memimpin personel menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan AKP alias Pasaribu berada di sekitar lahan yang terbakar. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan terkait asal mula api.
Dari hasil pemeriksaan awal, AKP mengakui sebelumnya telah membakar pelepah sawit kering di lahan miliknya.
Kepada petugas, ia mengaku datang ke lahan sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput dan anak kayu yang tumbuh setelah proses steaking. Saat berada di lokasi, ia merasa terganggu oleh tawon-tawon kecil.
Ia kemudian mengambil pelepah sawit kering dan membakarnya dengan tujuan mengusir tawon. Pelepah tersebut terlebih dahulu dilipat dan kemudian dibakar.
Sekitar pukul 17.45 WIB, AKP meninggalkan lokasi karena mendengar azan Magrib dari masjid. Sebelum pergi, ia mengaku telah berusaha memadamkan api dengan cara memukul-mukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu.
Namun, api ternyata belum sepenuhnya padam. Bara yang masih tersisa kemudian kembali membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas.
Sekitar pukul 18.20 WIB, Abdul Kholid mengetahui bahwa lahan miliknya telah terbakar.
Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bibit pohon aren, dua batang kayu bekas bakaran, satu pelepah sawit dan satu buah mancis.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,25 hektare.
Aiptu Misran mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk dengan alasan membersihkan lahan ataupun membakar material kering dalam jumlah kecil.
“Api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, masyarakat harus benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini menjadi salah satu langkah awal AKP Sunaryo dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Rengat Barat. Baru dua hari setelah serah terima jabatan, ia langsung turun ke lapangan dan memimpin personel dalam menangani laporan kebakaran lahan.
Polsek Rengat Barat bersama jajaran Polres Inhu menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang berpotensi meluas.
Kepolisian mengingatkan, pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Api yang semula kecil dapat berkembang menjadi kebakaran luas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, masyarakat maupun kesehatan.
Langkah cepat di lapangan diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan api di lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan kering.