Kanal

GAGAL TRANSAKSI SABU! Ali Diciduk di Rengat, 4 Paket Barang Haram Disita Polisi”

INHU – Aksi seorang pria asal Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Rengat, berakhir di tangan polisi.

Pria berinisial AA alias Ali (32) tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Informasi awal yang diterima polisi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas kemudian mengidentifikasi AA sebagai orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Senin malam, tim bergerak menuju lokasi. Saat AA diamankan, petugas menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu di sekitar lokasi pengamanan.

Tak berhenti di situ. Ketika tas sandang milik AA diperiksa, petugas kembali menemukan tiga bungkus serupa.

Alhasil, polisi mengamankan total empat bungkus diduga sabu dengan berat kotor 0,64 gram, satu plastik pembungkus, satu tas sandang warna cokelat dan satu unit ponsel.

Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar narkotika.

Kini AA telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dari laporan masyarakat, polisi bergerak. Dari dugaan transaksi, berujung penangkapan. Empat paket diduga sabu pun diamankan.

Polres Inhu menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tahap penyidikan tuntas dan dilimpahkan kepada kejaksaan.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER