INHU – Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria lanjut usia berkedok pengobatan tradisional. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih proses penyembuhan harus melalui "nikah batin".
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengatakan, pelaku berinisial WH alias Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diamankan Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di kediamannya.
"Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin SH MH, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (45), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat," ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Desember 2021 ketika korban mendatangi pelaku untuk berobat karena mengalami penyakit gatal-gatal di sekujur tubuh. Setelah memberikan ramuan air garam yang dibacakan mantra, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa.
Pelaku selanjutnya diduga meyakinkan korban bahwa proses penyembuhan hanya dapat dilakukan melalui apa yang disebutnya sebagai "nikah batin". Karena percaya dan berharap sembuh, korban mengikuti permintaan pelaku.
Polisi menduga tindak kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali di rumah korban pada pertengahan Desember 2021.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Inhu beberapa tahun kemudian. Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba sehingga korban memilih menyimpan peristiwa tersebut. Setelah suaminya bebas, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya dan kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Inhu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Narasinga melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, WH telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aiptu Misran mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang mengharuskan tindakan yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum.
"Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan. Jika menemukan praktik yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polres Inhu memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.