Kanal

Tiga Pria Diciduk Polisi, Sabu 11 Gram Lebih Diamankan dari Dua Lokasi di Pasir Penyu

INHU – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menjadi sasaran operasi kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dalam dua penggerebekan yang dilakukan secara beruntun, Minggu (26/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti dengan total berat kotor mencapai 11,31 gram.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa RT 002 RW 002, Kelurahan Sekar Mawar. Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38) yang sedang berada di dalam kamar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di sandaran kasur tempat tersangka duduk. Selain itu turut diamankan tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, plastik hitam, serta satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A.

Saat diinterogasi, Triyoga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dirinya berperan sebagai pengedar. Ia juga memberikan informasi bahwa rekannya akan datang membawa narkotika.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria datang ke rumah tersebut. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria berinisial RA alias Andre (34), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekar Mawar.

Dari pemeriksaan badan, polisi menemukan 16 paket kecil sabu yang dikemas dalam tiga lapisan plastik, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit handphone. Berat kotor sabu yang diamankan dari Andre mencapai 3,82 gram.

Setelah mengungkap lokasi pertama, tim kembali melakukan pengembangan berdasarkan informasi lain yang diterima. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan Lingkungan III RT 002 RW 001, Kelurahan Tanjung Gading.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial STH alias Tegar (26).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu milik tersangka. Selain itu, satu unit handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari tangan Tegar, polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,53 gram. Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses penyidikan.

"Kemudian ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah," ujar Aiptu Misran.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhu. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER